HARI BURUH, PTAM INTAN BANJAR LIBUR
Banjarbaru, Suratkabardigital.com – Humas PTAM Intan Banjar mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 1017 Tahun 2024 serta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tiga menteri tersebut dilayangkan terkait peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei.
Dengan diumukannya surat tersebut, PTAM Intan Banjar meliburkan seluruh kantor pelayanan di setiap wilayah yang pelanggan PTAM Intan Banjar, pada Kamis, 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, yakni pada 2 Mei 2025, layanan PTAM Intan Banjar kembali aktif seperti hari biasa.
Meski demikian, PTAM Intan Banjar, tetap membuka layanan bagi pelanggan secara online untuk proses pembayaran tagihan air. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, SMS Banking, maupun pembaran online lainnya yang telah bekerjasama dengan PTAM Intan Banjar. (Adv, Red)